Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Aceh Tenggara

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

FGD (Focus Group Discussion) Pembinaan Statistik Sektoral

Dirilis pada 07 Maret 2024Statistik Lain

#Sahabat_Data, Kamis, 7 Maret 2024, BPS Kabupaten Aceh Tenggara melaksakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembinaan Statistik Sektoral. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Maroon ini dihadiri oleh internal BPS beserta instansi pemerintahan lainnya yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara.Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara dan Kepala Bappeda (diwakili) lalu kemudian dilanjutkan dengan pembukaan secara langsung oleh Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Tenggara.Pembinaan statistik sektoral disampaikan oleh dua pemateri, yaitu Pranata Komputer Ahli Pertama BPS Kabupaten Aceh Tenggara, Efriandi, S.Tr.Stat dan Statistisi Terampil BPS Kabupaten Aceh Tenggara, Indri Hafsari, A.Md.Melalui kegiatan FGD Pembinaan Statistik Sektoral ini diharapkan koordinasi antara BPS sebagai pembina data, Bappeda sebagai koordinator data, kominfo sebagai wali data dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Aceh Tenggara selaku produsen (penyedia) data dapat terlaksana dengan baik sehingga Satu Data Indonesia bisa terwujud.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Aceh Tenggara

Jl. T. Bedussamad No. 201, Perapat Sepakat, Kec. Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh 24651

e-mail: bps1104@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial