Pada Rabu, 17 November 2021 pukul 10.00 WIB BPS Kabupaten Aceh
Tenggara telah melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)
Penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP) Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten
Aceh Tenggara Tahun 2021. FGD dihadiri oleh Perwakilan Pengguna Layanan Data
dari kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dosen dan Mahasiswa.
FGD Penetapan SPP PST BPS Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2021 dibuka
oleh Kepala BPS Kabupaten Aceh Tenggara, Bapak Fakhriadi, SP, M.S.M dan narasumber
Bapak Oriza Santifa, M.Si, Koordinator
Fungsi IPDS BPS Provinsi Aceh.
Dalam Arahan dan sambutannya Kepala BPS Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan
perlunya Penetapan SPP PST BPS Kabupaten Aceh Tenggara sebagai bentuk janji
layanan kepada pengguna layanan di PST BPS Kabupaten Aceh Tenggara. Selain itu,
pengguna layanan juga diharapkan harus memenuhi syarat-syarat yang sudah
ditetapkan dalam standar pelayanan tersebut untuk mendapatkan layanan yang
diinginkan.
Pada kesempatan ini, Bapak Oriza Santifa, M.Si menyampaikan
materi Standar Pelayanan Publik dan Satu Data Indonesia. Selain itu, pada FGD
SPP PST BPS Kabupaten Aceh Tenggara juga dilaksanakan penandatanganan maklumat
pelayanan sebagai bentuk komitmen layanan kepada pengguna layanan di PST BPS Kabupaten
Aceh Tenggara.